Berita  

Pembayaran Ganti Rugi 33 Bidang Tanah Untuk Pembangunan Stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Segmen E di Maros

BORGOL.id, MAROS- Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan untuk Stasiun, Balayasa, Jalan Keluar Stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E) dilaksanakan di Aula Kantor Camat Marusus, Kabupaten Maros, Kamis 30 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kepala Kantor Pertanahan Maros, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Kepala Kepolisian Resor Maros, Camat Marusu, Kepala Desa Temmapaduae, dan Kepala Desa Marumpa

Adapun lahan yang akan dibayarkan adalah sebanyak 33 bidang yang masuk kedalam wilayah 2 desa yakni Desa Temmapaduae dan dan Desa Marumpa. Dengan rincian Desa Marumpa : 19 bidang dengan total uang ganti rugi Rp. 58.268.259.632 dan Desa Temmapaduae : 14 Bidang  dengan Total uang ganti rugi sebesar Rp.23.861.877.622

Kepala Kantor Pertanahan Maros, Arman Amrullah Malewa mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga secara simbolis dan dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening BRI pemilik lahan masing-masing.  (hrl/bgl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *