BORGOL.id,MAROS | Tambang liar Desa Labuaja kecamatan Cenrana kabupaten Maros semakin meresahkan warga pasalnya jalanan untuk warga mengakses ke pattiro salah satu dusun di Desa kerusakan jalan tersebut semakin parah.
Syamsir Minggu (21/5/2023) salah satu warga di Desa Labuaja sekaligus salah satu danru Pemuda Pancasila Cenrana dekat dengan tambang tersebut yang berada di Desanya diduga belum mengantongi ijin pertambangan.
Sejauh ini para penambang belum ada kejelasan terkait kapan di perbaiki jalanan ini apalagi jalan menuju ke dusun Pattiro Desa Labuaja sudah tidak layak untuk dilewati karna aktifitas kendaraan tambang yang lalu Lalang.
Sementara itu di kutip dari grup INFO KEJADIAN MAROS yang di posting oleh pemilik akun Virna Annisa Arafah mengatakan bahwa di Desa Limampoccoe kecamatan Cenra samping kantor camat Cenrana tidak memiliki Izin terdapat dua tambang ilegal.
Dikomentari oleh akun Facebook Lally geger kuat dugaan ini camat ada permainan dengan pemilik tambang di karenakan diam ada apa di samping kantornya saja dia tutup mata memang ada tida Desa di Cenrana yang melakukan penambangan batu gunung ada juga Pasir dan batuan.
Kami merasa heran sudah tiga bulan kegiatan penambangan ini berjalan namun sampai saat ini dari APH belum merespon dan Pemerintah kabupaten Maros baik Pemerintah setempat tidak ada respon sama sekali.
Kami mendapat pengakuan warga sekitar bahwa surat ijin tambang tersebut belum ada sampai sekarang tutur syamsir
Kuat dugaan kami mereka bekerja sama dengan oknum kepolisian untuk melancarkan usaha tambang illegal demi mendapatkan keuntungan yang besar, apalagi sejauh ini polres Maros seakan menutup mata terkait aktivitas tambang di kabupaten Maros baik yang legal maupun illegal.
Terkait pengurusan izin merupakan kewenangan pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten. Kalau para penambang sengaja melakukan tindakan nakal dengan berani melakukan eksplorasi sumber daya alam tanpa memiliki dokumen izin tambang.
Sudah sangat jelas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki izin usaha produksi (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kami juga meminta kepada penambang agar kiranya bertanggung jawab atas penambangan yang dilakukan di Desa Laiya setelah pasca tambang yang dilakukan agar dapat melakukan upaya pelestarian lingkungan setelah pasca tambang di lakukan agar dampak lingkungan yang akan terjadi di musim penghujan tiba. (adi/bgl)