Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok Pendamping Bisa Dipidanakan

BORGOL.id, MAROS | Tenaga pendamping sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SM, di duga sunat bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang berlokasi di  Dusun Tanete, Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi-Selatan.

SM diduga langsung memotong dana program keluarga harapan, sebesar 50 ribu, serta menyimpan kartu PKH dan ATM serta buku tabungan para penerima program keluarga harapan.

Dari hasil penulusuran RN Landza dugaan adanya pemotongan sebesar 50ribu dengan alasan biaya gesek maupun ongkos ojek yang dibutuhkan.

Heranya lagi SM sering mengaku keluarga dengan bupati Maros mungkin dengan jalan mengaku keluarga bupati sehingga anggotanya merasa takut menurut seorang warga yang enggan di sebut namanya.

Dari hasil investigasi yang dia lakukan ditemukan buku rekening dan rekening milik penerimah Bansos dalam kantong kresek berwarna bening terdapat sejumlah buku dan ATMpara penerima program PKH namun ketua kelompok sendiri menggunakan jasa pengepul kartu ATM dan buku rekening kemudian di serahkan ke SM.

Kelompok terbentuk dengan persetujuan dari pendamping keluarga harapan jadi kemungkinan besar ini ada kaitannya dengan atau perintah dari pendamping program keluarga harapan.

Sehingga atas dugaan tersebut, SM di duga melanggar tindak pidana korupsi atas perbuatanya, tambahnya.

Akibat perbuatannya apabila terbukti memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, maka SM bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Nn

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi ke terduga SM kami berusaha menghubungi dan mencari nomor telepon. (hendra jaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *