Peneliti Jimak Soroti Pembangunan Perumahan Masannang Keren Maros Diatas Lahan Pertanian Produktif

BORGOL.id, MAROS  | Peneliti Jimak menyoroti adanya pembangunan perumahan Masannang Keren diatas lahan pertanian produktif di Kabupaten Maros.

A. Henra Jaya peneliti LSM Jimak mengatakan terkait alih fungsi lahan pertanian produktif berkelanjutan tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Undang undang 41 tahun 2009 UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Menurut A. Henra Jaya, lahan subur untuk pertanian sebaiknya tidak dibangun perumahan. “Kalau mau membuat rumah harus memperhatikan itu. Karena penduduk Indonesia semakin hari semakin bertambah, maka kebutuhan pangan akan semakin banyak. Mohon hal ini menjadi perhatian bagi para pengusaha developer,” jelas A. Henra Jaya.

Lebih lanjut A. Henra Jaya menyampaikan, dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

Kami akan terus melakukan investigasi terkait pembangunan perumahan Masannang Keren, karena selain alih fungsi lahan pertanian produktif juga dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir karena penimbunan lokasi yang dilakukan oleh pemrakarsa perumahan Masannang Keren menuai sorotan dimasyarakat. (adi/mr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *