Diduga Tak Mengantongi Izin, Peneliti JIMAK Meminta Pemkab Maros Segera Menutup Destinasi Wisata Maros Highland

BORGOL.id, MAROS | Maros Highland yang di klaim menjadi terobosan baru dalam pariwisata yang ada di Indonesia Timur tepatnya di Kabupaten Maros, menuai sorotan dari peneliti Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JIMAK) lantaran diduga tak mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti LSM Jimak A. Hendra Jaya, Sabtu (7/10/2023)

A. Hendra Jaya mengatakan secara tegas, jika benar Destinasi Wisata Maros Highland tidak memiliki izin maka pemerintah kabupaten Maros melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus berani bertindak tegas untuk segera menutup sementara sampai pihak Maros Highland menyelesaikan kewajiban perizinan yang diperlukan.

“Pemkab Maros tidak usah ragu untuk melakukan penutupan Maros Highland kalau memang belum memiliki, pemerintah harus tegas jangan pilih kasih. Bayangkan jika terjadi insiden di lokasi destinasi, siapa yang bertanggungjawab ” tegas A. Hendra Jaya kepada awak media.

Peneliti Jimak mengatakan, untuk memberi rasa aman bagi para pengunjung, maka harus dijamin oleh pemilik destinasi dengan mengurus izin sebagai dasar hukum agar dapat bertanggungjawab jika sewaktu-waktu terjadi insiden.

Untuk itu kami mendorong dinas terkait untuk turun langsung mengingatkan kepada pemilik destinasi agar segera mengurus izin dan segera menutup sementara destinasi Maros Highland sampai perizinan dilengkapi. (sam/mr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *