PEKANBARU,BORGOL,ID . Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru belakangan ini menjadi sorotan media, akibat banyaknya pelaku usaha reklame yang dirikan tiang iklan tidak beraturan.
Terdapat lebih dari 500 tiang reklame yang dinyatakan oleh Kepala Bapenda tidak memiliki izin karena masa berlakunya telah berakhir dan belum di perpanjang.
Publik sangat dikejutkan oleh hal ini, hingga Sekretaris DPD LSM Bakornas Riau Wilson pun turut angkat bicara menanggapi permasalahan tersebut.
“Sungguh aneh bin ajaib, baru sekarang terungkap jumlah sebanyak itu (500 tiang) tidak berizin. Lalu muncul pertanyaan dibenak saya, apakah ratusan tiang iklan itu bersamaan atau berdekatan batas waktu izinnya berakhir?,” ucap Sekretaris Bakornas Riau, Wilson, Jum’at (4/10/24) siang.
Lanjut Wilson, fenomena ini seperti terjadi pembiaran. Padahal seluruh tiang reklame ter-input di database sesuai izin yang pernah diterbitkan, tentu sangatlah mudah memeriksa usia perizinan.
Menurutnya, bilamana pelaku usaha tidak menggubris peringatan pemerintah yang disampaikan melalui surat. Maka, terhadap pemilik dan tiang-tiang tersebut patut diberi penindakan.
“Kepada instansi-instansi terkait dibenarkan membongkar tiang iklan yang tidak berizin. Ketentuan ini kan diatur dalam peraturan daerah,” papar Wilson.
Selain itu, Wilson juga menyentil himbauan dari Kepala Bapenda yang mengatakan pengusaha periklanan diminta untuk tidak mendirikan tiang reklame di sembarang tempat.
“Disana (Bapenda) ada bagian pengawasan, setahu saya bidang inilah yang memonitor izin-izin setiap pelaku usaha dan apabila pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, dapat di pastikan tidak akan ada tiang iklan yang didirikan pada sembarang tempat,” bebernya.
Kendati demikian, Wilson tetap mengapresiasi langkah tegas dan sigap yang dilakukan Bapenda Pekanbaru dalam menertibkan reklame maupun tiang iklan yang telah berakhir masa berlaku izinnya.
Sebelumnya, Alek Kurniawan selaku Kepala Bapenda Pekanbaru mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 580 tiang reklame yang berdiri berdasarkan izin resmi.
Dari jumlah data tersebut, diketahui ada 500 lebih tiang iklan yang tidak berizin atau masa berlakunya telah berakhir dan belum melakukan perpanjangan, sebagian lagi akan segera habis izinnya.
Lalu, Kepala Bapenda juga menegaskan akan menertibkan dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
“Dengan tegas kami meminta pengusaha periklanan atau reklame untuk tidak sembarangan tempat mendirikan tiang reklame, agar tidak merusak keindahan kota dan mengurangi PAD,” ujar Alek Kurniawan, diterbitkan sejumlah media.