Borgol id – Kampar(Rimbo Panjang),- Kepolisian Daerah Riau melalui Kapolres Kampar agar memerintahkan Kapolsek yang berada di wilayah aktivitas Tambang Galian C ilegal untuk melakukan langkah hukum dan menindak pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin.
Disamping itu Polsek beserta jajaran yang berada di wilayah kerja Kecamatan Tambang agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas dan memeriksa pihak PT HKI sebagai pelaksana proyek Ruas Tol Pekanbaru-Rengat yang diduga menampung material tanah timbun dari hasil tambang Galian C ilegal, karena sudah melawan hukum.
Dengan adanya aktivitas Galian C (pertambangan material seperti pasir, kerikil, tanah, atau batu) atau tambang ilegal seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Provinsi, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, mengawasi aktivitas tambang, dan menindak tambang ilegal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bupati sebagai Kepala Daerah, bertanggung jawab memastikan Tambang di Wilayahnya memiliki izin resmi dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan, jika tidak segera memerintahkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang melanggar Perda.
Camat dan Kepala Desa bertugas mengawasi dan melaporkan segala aktivitas ilegal di Wilayah Kecamatan kepada pihak berwenang. Karena Camat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tambang ilegal. Berkoordinasi dengan instansi di tingkat Kabupaten/Provinsi untuk memastikan adanya tindakan tegas. Dan mendorong penyelesaian sesuai hukum dan mengedukasi masyarakat mengenai dampak tambang ilegal.
Aparat Penegak Hukum seperti Polisi bertugas menindak secara hukum aktivitas tambang ilegal berdasarkan aturan pidana atau undang-undang yang berlaku (misalnya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
TNI/Babinsa (jika diminta bantuannya) dapat membantu memantau dan mengamankan wilayah dari aktivitas ilegal, terutama jika berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari informasi masyarakat sebelumnya bahwa PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) memang benar menerima material tanah timbun dari galian C ilegal, ya benar mobil truk yang mengangkut tanah timbun tersebut berasal dari Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Ketua Umum LSM KPB Ruslan Hutagalung ketika dimintai komentarnya, mengatakan bahwa jika Tambang Galian C itu tidak berizin, maka itu jelas Melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lain yang sah dapat dipidana.
Penerima material dari tambang ilegal dianggap turut mendukung kegiatan ilegal tersebut, sehingga bisa dikategorikan terlibat atau memfasilitasi tindakan melawan hukum.
Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana Pihak yang menerima atau menggunakan material dari kegiatan yang merusak lingkungan dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 98 dan 99 tentang perusakan lingkungan hidup.
PT HKI dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, atau penghentian proyek sementara.
Jika perusahaan mengetahui bahwa tanah timbun berasal dari sumber ilegal tetapi tetap menerimanya, perusahaan dapat dikenakan pasal penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP, yaitu “Barang siapa membeli, menyimpan, atau menggunakan barang hasil kejahatan dapat dipidana.” Ini menunjukkan bahwa penerima material ilegal bisa dianggap ikut menikmati hasil kejahatan. Jika ada alur distribusi yang tidak transparan atau asal-usul produk tambang ilegal, ini menjadi bukti tambahan untuk tindakan hukum.
Kementerian ESDM atau lembaga pengawas lainnya bisa melakukan audit terhadap operasi perusahaan terkait sumber bahan tambang yang digunakan. Jika terbukti, Kementerian BUMN sebagai pemilik saham BUMN dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencopotan direksi yang terlibat atau restrukturisasi manajemen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit keuangan perusahaan BUMN untuk melihat indikasi penyimpangan penggunaan produk tambang ilegal.
Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau KPK (jika ada indikasi korupsi), dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan dalam praktik tersebut.
Jadi, meskipun perusahaan Tersebut adalah BUMN, hukum tetap berlaku tanpa pengecualian, ujar Ruslan.
Project Manager PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Eka Dharma ketika dikonfirmasi Tim Media via WhatsApp untuk yang kedua kalinya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.(Redaksi/ Tim.) Korankomando com