Lubuklinggau, Borgol.id – Bertempat digedung paripurna selasa, (14/01/25) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mengumumkan penetapan dan pengambilan keputusan pengesahan pasangan Yopi-Rustam sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada 2024 lalu.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuklinggau, Yulian Efendi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Hendri Juniasyah, dengan dihadiri langsung pasangan calon terpilih, H. Rachmat Hidayat (Yoppi Karim) dan H.Rustam Efendi.
Ketua DPRD Yulian Efendi menyampaikan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau tertanggal 10 Januari 2025. Surat tersebut berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Penetapan ini di ambil sesuai dengan dasar Hukum Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, DPRD Kota Lubuklinggau melalui Badan Musyawarah (Banmus) mengagendakan rapat paripurna ini untuk mengesahkan hasil pemilihan.
Sementara itu Rifqi selaku, Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan hasil Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dan hasil rekapitulasi suara
KPU menunjukkan pasangan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi memperoleh suara tertinggi dengan total 90.576 suara, atau sebesar 68,58 persen dari total suara sah. Dengan hasil ini, pasangan tersebut resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau pada periode 2025-2030 mendatang.
Rifqi juga menginformasikan bahwa, pelantikan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Kota Palembang. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan.
“Dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, proses administrasi penetapan pasangan calon terpilih telah selesai dilakukan, sebagai langkah awal menuju pelantikan resmi pada 10 Maret mendatang,” Pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi rapat paripurna itu dihadiri pula oleh Penjabat Walikota Lubuklinggau, Koimudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
(Rudi)