Borgol id –.(Tambang),– Pembangunan Perumahan Suka Karya Madani di Jl. Taman Karya/Jl. Masa Karya II, Dusun II Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang dikerjakan oleh PT. Hasta Dasha Bangun, kini menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan bahwa pembangunan rumah dengan tipe 45/108 M² di lokasi tersebut menggunakan material besi berdiameter 8 mm, yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi bangunan.
Penggunaan besi dengan diameter di bawah standar tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan struktur rumah. Tiang atau kolom sebagai elemen struktural utama seharusnya menggunakan besi tulangan dengan diameter minimal 10 mm untuk rumah satu lantai. Demikian pula, slop yang berfungsi mendistribusikan beban ke pondasi memerlukan besi minimal 10 mm sebagai tulangan utama, sedangkan besi 8 mm hanya layak digunakan sebagai tulangan pengikat (begel).
Pihak PT. Hasta Dasha Bangun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh Tim Media.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (Jihad) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menjelaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk mematuhi standar teknis dan hukum dalam pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pengembang wajib memberikan informasi yang benar, menjamin mutu bangunan, dan mengganti kerugian jika ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Mardun menekankan bahwa material di bawah standar, seperti besi 6 mm atau 8 mm untuk struktur utama, tidak cukup kuat untuk menopang beban bangunan dan dapat berisiko menyebabkan kerusakan hingga runtuhnya rumah. Hal ini juga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan pidana. Konsumen disarankan untuk memeriksa spesifikasi teknis bangunan sebelum membeli rumah dan segera melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memastikan pengembang mematuhi standar yang berlaku demi mendapatkan hunian yang layak dan aman.(/AdeTim). Korankomando com.