Uncategorized

Ormas Laskar RMRB Desak Pemko Pekanbaru Sita Minyak Goreng Diduga Bekas Pakai*

×

Ormas Laskar RMRB Desak Pemko Pekanbaru Sita Minyak Goreng Diduga Bekas Pakai*

Sebarkan artikel ini

Borgol id –Pekanbaru – Praktek curang pedagang minyak goreng yang diduga bekas pakai milik inisial A yang beredar di Pekanbaru serta viral di beberapa media ini disoroti Organisasi Masyarakat Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), dan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera tutup dan sita minyak goreng bekas dari peredarannya.

Disampaikan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH kepada sejumlah media, Rabu (22/01/2025) pihaknya melakukan pengkajian dan menerima laporan langsung dari masyarakat yang tertipu dengan minyak goreng bekas pakai milik A dan menilai jika dibiarkan beredar di pasaran maka akan merugikan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Selaku kontrol sosial kami menilai jika pemerintah tidak segera menyita minyak goreng bekas ini dari gudang milik A, maka akan terus beredar dan dikonsumsi masyarakat, padahal dari bentuk minyaknya saja sudah jelas kotor.

Kuat dugaan kami minyak seperti ini adalah minyak jelantah, dan masuk kategori LIMBAH, dan peraturannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Limbah Minyak Goreng, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor,” pungkas Akel yang juga merupakan seorang Dosen di Perguruan Tinggi di Pekanbaru.

Selain Darmayanti ada juga seorang ibu rumah tangga Rini warga Pekanbaru mengungkapkan bahwa dirinya mendengar langsung pengakuan pemilik gudang minyak goreng inisial A mengatakan bahwa minyak goreng diduga bekas pakai ini telah di pasarkan di beberapa pasar di Pekanbaru.

“Waktu saya datang ke gudang milik A hendak membeli minyak goreng tersebut, saya dengar langsung kok beliau mengatakan kalau minyak ini sudah di edarkannya di pasar – pasar,”ucapnya singkat kepada media.

Diberitakan sebelumnya Gudang minyak goreng milik A yang terletak di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga mengolah minyak goreng bekas atau minyak jelantah menjadi minyak goreng curah yang dijual di pasaran.

Selain itu, diduga gudang minyak goreng milik A juga tidak memiliki ijin dari Disperindag Kota Pekanbaru mengandung bahan berbahaya.

Terpisah, pemilik gudang minyak goreng inisial A saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa usaha miliknya sudah berjalan setahun dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Mengenai izin saya sudah ada yang mengurus Pak Edi Tambunan, Dinas perdagangan Pekanbaru, saya biasanya membeli minyak dari perusahaan – perusahaan untuk diecer ke pedagang, nah kemaren saya ada beli 70 ton minyak yang saya beli melalui seorang oknum Polisi di Payakumbuh, namun karena kondisinya begini maka tidak ada saya ecer ke pasar” ujarnya

Mengenai hasil uji laboratorium pemiliki gudang minyak goreng inisial A mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya belum tau hasil Lab dari ibuk Darmayanti, kalau saya baru kemaren mengajukan permohonan uji laboratoriumnya,”ucapnya.**Rilis inriau