Pekanbaru, Borgol.id – Tersangka Marisa Putri dalam kasus tabrak ibu di jalan Tuanku Tambusai memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli psikologi (9/9/24).
Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memeriksa saksi ahli psikologi untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Marisa Putri (21).
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih (36), ditabrak dari belakang, bahkan terseret sejauh 50 meter. Korban meninggal dunia di tempat.
Marisa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik pada Satlantas Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. “Kita sudah periksa saksi Ahli Psikologi sesuai petunjuk Jaksa,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa.
Pemeriksaan ini, sebut Alvin, untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dibawa ke meja hijau. Sebelumnya, kata dia, Jaksa memberikan petunjuk atau P-19 dengan maksud agar berkas bisa dilengkapi.
“Kemarin P-19 dari Jaksa. Salah satu petunjuknya ialah pemeriksaan saksi ahli psikologi,” tegas Alvin.
Setelah memenuhi petunjuk Jaksa, penyidik dalam waktu sesegera mungkin akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali diteliti oleh Jaksa. “Sudah periksa saksi ahli, dan akan dikembalikan ke Jaksa,” pungkasnya.