HUKUM

Dugaan Penyalahgunaan Paket Baznas Inhil 1445 H/2024 M Untuk Kepentingan Politik

×

Dugaan Penyalahgunaan Paket Baznas Inhil 1445 H/2024 M Untuk Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini

Borgol id Pekanbaru  Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh Pj Bupati Inhil, Herman, selama masa jabatannya.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya brosur yang berisi daftar riwayat hidup pribadi Herman, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Inhil.

Awal mula dugaan ini berasal dari hasil audit administrasi Kementerian Agama terkait Data Mustahik BAZNAS Inhil. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Tulisfakta.com, BAZNAS Inhil mengungkapkan bahwa penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia tersebut dilakukan oleh Tim Pemkab Inhil.

Namun, Pj Bupati Herman menyatakan bahwa BAZNAS-lah yang meminta penyaluran paket tersebut untuk masyarakat yang terdampak stunting. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, terutama karena Kabag Kesra Pemkab Inhil menegaskan bahwa secara tertulis maupun tidak tertulis Pihak Baznas Inhil tidak ada meminta bantuan ke Pemkab Inhil melalui bagian Kesra untuk menyampaikan Paket Premium Ramadhan Bahagia Tahun 2024 tersebut kepada para mustahik.

Saat tim Tulisfakta.com mencoba mengonfirmasi hal ini melalui WhatsApp kepada Pj Bupati Herman, kontak mereka diblokir. Upaya untuk menghubungi melalui nomor lain berhasil, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pj Bupati Herman.

Hasil penelusuran lebih lanjut oleh tim Tulisfakta.com menemukan bahwa penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M diduga dilakukan oleh abang kandung Pj Bupati Herman, menambah kuatnya indikasi adanya konflik kepentingan.

Sebagai informasi, penyaluran zakat seharusnya mengikuti Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019. Penyalurannya harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, seperti Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, LAZ, badan hukum, atau lembaga masyarakat lainnya yang memenuhi syarat.

Dengan adanya dugaan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran zakat tersebut.

Sumber: Tulisfakta/Rn mentengnews

 

 

 

Copyright © mentengnews.com Newsever by AF themes.