Uncategorized

Mengenai Pengawasan Dalam Penjaminan Kualitas Polri.

×

Mengenai Pengawasan Dalam Penjaminan Kualitas Polri.

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru  Borgol Id .Bahwa kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang kabupaten Siak tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Bahwa mengenai dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No.B/72/XRes 1. 11/2024/Reskrim pada tanggal 04 Oktober 2024 tidak ada diperiksa atas nama AKP FS dan Aiptu AFN.

Bahwa mengenai dimulainya penyidikan sebagaimana termuat pada Pasal 13 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan: 1. Penyidik dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
2. Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang dilakukan penyidikan, waktu dimulainya penyidikan dan identitas penyidikan selaku pejabat pemberi perintah. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.

Bahwa klien kami selaku kuasa hukum dari klien kami A.N Robby Oktanugraha cukup mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang tidak termuat identitas para pelapor?

Sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 sangat jelas SPDP setidak-tidaknya 5 hal yaitu: Dasar Penyidikan, waktu, Jenis Perkara, Identitas Tersangka, dan Identitas pejabat yang menandatangani.

Memang dalam pasal 14 ayat (3) Perkapolri No 6 Tahun 2019 menyebutkan dimungkinkan identitas tersangka tidak perlu dicantumkan apabila belum ditetapkan TSK. Namun seharusnya diterangkan atau dimuat secara jelas informasi tsb.

Berdasarkan secara Tegas Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang kepolisian Republik Indonesia pada pasal 15 ayat (1) menerima Laporan dan atau pengaduan (2) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum (3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan (6) melaksanakan pemeriksaan Khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

Mengingat Irwasda bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan dilingkungan Polda Riau untuk memberikan Penjaminan Kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.

Berdasarkan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan pada Pasal 19 (1) pengumpulan dan evaluasi bukti dilaksanakan untuk mengungkap fakta Kejadian, sebab dan dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau penyimpangan. Pada ayat (2) pengumpulan bukti dilaksanakan untuk menentukan informasi awal guna mendukung temuan dan kesimpulan dan ayat (3) evaluasi bukti dilaksanakan untuk menilai kebenaran bukti dengan berdasarkan fakta kejadian.

Berdasarkan asas hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.

Kami memohon kepada Irwasda Polda Riau untuk dapat mengambil sikap tegas dan tindakan untuk demi pelayanan yang baik dan menjaga nama baik POLRI serta meningkatkan Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas POLRI.

Jagalah amanah itu dengan baik. Jangan salah gunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan tertentu,” pesan Bapak Irjen Pol M Iqbal kepada Kapolres dan jajaran untuk menjaga nama baik POLRI.

Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.”Rilis Loyer tim