INHU. BORGOL ID.Provinsi Riau termasuk kedalam kawasan yang rawan terjadinya Kebakaran hutan, dan tak lepas dari bencana asap. Salah satu yang sempat mendapatkan perhatian serius oleh publik yaitu ketika kebakaran terjadi PT PALM beberapa waktu yang lalu,
PT PALM yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, pada Bulan Agustus, puncaknya pada tanggal 18 Agustus 2024, mengalami kebakaran hutan dan lahan [karhutla] yang sangat hebat. Rabu (23/10/2024)
Sebelumya, informasi yang didapat oleh media ini, kebakaran diinformasikan terjadi di lahan masyarakat, akan tetapi setelah ditelusuri lebih jauh, kebakaran diduga terjadi di areal PT PALM, dan sampai saat ini pihak yang berwajib diduga belum pernah melakukan konferensi pers nya terkait penyebab terjadinya Kebakaran tersebut.
Padahal pada saat itu (18-20/8/2024) kebakaran tersebut menimbulkan asap yang sangat tebal, dan kebakaran menjalar serta menghanguskan sebagian lahan Masyarakat dan juga kebun yang berbatasan dengan PT PALM, tapi kenapa pihak yang berwajib belum memberikan sangsi yang tegas terhadap PT PALMMenurut informasi, pada tahun 2015, area PT PALM pernah mengalami Kebakaran dan akhirnya pihak yang berwajib menetapkan tiga orang staf atau petinggi PT PALM sebagai tersangkanya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Kota Pekanbaru, Bung Aprianto, didampingi Kabid Humas WBI Kota Pekanbaru, Daeng Johan, sangat menyesalkan kenapa pihak yang berwajib sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan menindaklanjuti atas kejadian kebakaran yang terjadi pada tanggal 18-20 Agustus 2024 yang lalu.
Saya sempat mendapatkan informasi bahwa akibat kebakaran yang terjadi pada Tahun 2015, PT PALM saat itu mendapat ultimatum jika terjadi kebakaran kembali di lahan konsesi PT PALM maka PT PALM akan Ditutup, dan kenapa kejadian pada bulan Agustus tahun ini, PT PALM sampai saat ini masih beroperasi, ini ada apa ?
Lebih lanjut Bung Aprianto mengatakan kepada awak media bahwa diduga kuat kebakaran yang terjadi merupakan modus Perusahaan Perkebunan kelapa sawit untuk membuka lahan perkebunan.
PT PALM yang sepadan dengan Duta Palma 1 ini, diduga kuat ILOK nya sudah mati, tetapi kenapa masih melakukan aktivitas dan berproduksi, serta diduga kuat PT PALM ini tidak pernah melakukan pembayaran pajak dan diduga kuat tidak memiliki AMDAL, sehingga berpotensi merugikan Negara. Saat inipun sebahagian lahan PT PALM juga ada yang bersengketa dengan Masyarakat Desa Pancur, dan papar Bung Aprianto.
Kemudian, Bung Aprianto, berharap kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian ataupun Kejaksaan agar segera memproses hukum terkait kebakaran lahan yang terjadi di areal konsensi PT PALM pada 18-20 Agustus 2024 lalu.
” Kebakaran lahan Sawit PT PALM tersebut untuk pemadaman nya waktu itu melibatkan semua pihak termasuk unsur TNI – Polri, serta melibatkan helikopter kurang lebih selama satu minggu untuk memadamkan api yang menghanguskan ratusan hektar lahan di blok C2, C3, C4 PT PALM “ tegas Bung Aprianto.
Saya berharap kepada pihak yang berwajib agar segera menangkap dan memproses secara hukum serta menutup PT PALM, karena kebakaran tersebut berada di areal PT PALM Lestari Makmur.
Ini didasari oleh peringatan yang sangat keras (2015) yang mengatakan bahwa apabila terjadi kebakaran kembali di lahan konsesi PT PALM, “maka PT PALM Lestari Makmur di tutup“ ucapnya
Apabila pihak yang terkait ataupun pihak yang berwajib belum juga menetapkan tersangka dan memberikan sanksi yang tegas terhadap PT PALM, maka kami dari DPD WBI Kota Pekanbaru, akan menyurati Kapolri serta Kementerian yang terkait di Pusat, tegas Bung Aprianto
Hingga berita ini dinaikkan PT PALM belum mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib terkait peristiwa kebakaran itu, tutup Bung Aprianto
Bersambung……….
(Rls*Tim) Mentengnews com