Pelalawan- Borgol id .Lagi lagi Team Wartawan, telah mendapatkan ancaman serius terkait pemberitaan yang sudah terbit, Terkait berita SPBU Jn lintas Timur Desa Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau, Yang mana SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum migas , Penyalahgunaan BBM Subsidi. 28/10/2024.
Dalam ancaman tersebut, diungkapkan oleh saudara Sarijan wija , selaku salah satu LSM , melalui WhatsApp singkat terhadap salah satu wartawan berinisial ipg, Yang mana dalam SMS melalui WhatsApp mengatakan bahwa, Kenapa SPBU kau beritakan & kenapa di wilayah sendiri kau obok – obok & saat ini kawan – kawan Sagala dari para pelansir BBM Subsidi tidak terima & akan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yg berani memberitakan SPBU tersebut , ungkap Sarijan melalui WhatsApp singkat.
Dengan demikian para wartawan telah merasa terancam dengan informasi tersebut, & Team Wartawan sepakat akan menindak lanjuti informasi tersebut & bahkan akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, Yang mana tindakan tersebut diduga sudah perbuatan yang melawan hukum sesuai hukum yang berlaku , sesuai Undang – undang Pers.
Dalam Pengancaman terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE:
Pasal 335 KUHP mengatur tentang pengancaman
Pasal 29 UU ITE mengatur tentang pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial
Namun, wartawan tidak dapat dijerat dengan KUHP secara umum dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers harus diselesaikan dengan UU Pers.
Jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng, penyelesaiannya harus dilakukan di Dewan Pers. Polisi tidak dapat menjerat wartawan dengan UU ITE.
Dengan demikian dari Team Wartawan meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat melalui polisi setempat , Polsek , polres, & Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap para pelansir BBM subsidi yang diduga akan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan , yang mana diduga sudah melanggar hukum pidana.( Tim).