PEKANBARU, Borgol id. Tempat usaha hiburan malam Heaven Two (H2) yang berlokasi di Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Jalan HR Soebrantas, belum mendapatkan izin resmi dari perangkat RT 04 RW 02, tokoh masyarakat, maupun warga setempat.
Fakta ini terungkap saat warga sekitar menggelar aksi demonstrasi di depan H2, Sabtu (16/11/2024). Mereka menuntut pencabutan izin operasional sekaligus penutupan permanen tempat usaha tersebut.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua RW 02, Rudi Indra, dan Ketua RT 04, Asnawi, warga bersama tokoh masyarakat, ulama, serta perwakilan ibu-ibu majelis taklim, menyampaikan pernyataan sikap menolak keberadaan H2.
Mereka menuding bahwa H2 telah melanggar kesepakatan perizinan yang sebelumnya diajukan sebagai usaha kafe, wedding hall, penyewaan gedung, karaoke, dan restoran. Namun, realitasnya, H2 beroperasi sebagai tempat hiburan malam atau diskotek yang menjual minuman keras, yang menurut warga masuk kategori usaha berisiko tinggi.
“Suara musik dari tempat ini sangat mengganggu, terutama pada jam istirahat, mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Rudi Indra.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi H2 sangat dekat dengan pemukiman warga, rumah ibadah, pondok pesantren, dan sekolah, sehingga keberadaannya menimbulkan keresahan.
Dijelaskannya bahwa tempat usaha H2 ini sebelumnya, telah dua kali disegel oleh aparat berwenang akibat pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukti bahwa tempat usaha ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” tambah Asnawi.
Dalam pernyataan sikap mereka juga mengungkapkan bahwa Perangkat RT 04 dan RW 02 telah mengirimkan surat resmi pada 1 Oktober 2024 lalu, berisi penolakan tegas dan permintaan pencabutan izin usaha H2. Surat ini juga ditembuskan kepada instansi terkait. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak H2 maupun otoritas berwenang.
Selain itu, perangkat RT dan RW juga telah mencoba mediasi dengan manajemen H2 pada 28 September 2024 yang lalu. Dalam pertemuan itu, warga meminta agar acara grand opening H2 dibatalkan. Namun, pihak manajemen tetap melanjutkan acara tersebut tanpa mempertimbangkan protes warga.
“Ini bukan hanya tentang kebisingan, tetapi juga tentang bagaimana keberadaan tempat ini bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat di sini,” tegas seorang tokoh masyarakat yang turut hadir dalam aksi ini.
Masyarakat RW 02 berharap pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), segera menindaklanjuti laporan dan permintaan mereka dan juga segera menutup tempat hiburan malam (H2) tersebut.
“Kami tidak ingin permasalahan ini terus berlarut-larut. Kami sudah melayangkan surat resmi, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata. Kami meminta agar DPM-PTSP mencabut izin dan tutup tempat dunia malam ini yang kami nilai sudah melanggar aturan dan telah menyalahgunkan izin yang mereka peroleh selama ini. kegiatan mereka tidak sesuai dalam izin yang sudah mereka peroleh dari Dinas terkait,” tutup Asnawi.
Sebelumbya, saat dikonfirmasi, Direktur H2, Oky, menganggap aksi demonstrasi warga adalah hal biasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Menyampaikan aspirasi itu kan wajar saja,” ujarnya.
Ketika disinggung soal penjualan minuman keras, Oky mengaku pihaknya telah mengantongi izin dari Bea Cukai.
“Kami sudah memiliki izin usaha, dan izin dari Bea cukai,” tegasnya.
KEND ZAI.Haluanberantas.com