Pekanbaru Borgol id , Telah terjadi pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Susqa) Riau, kejadian berawal dari anak anak Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ada di kampus UIN Susqa, dari dua fakultas yakni tarbiyah dan psikologi mengadakan atau membuat forum diskusi sekaligus menyambut adek adek kader yang baru siap Latihan Kader (LK).
berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr. Ilon tersebut ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana UU No 1 Tahun 1946, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dilingkungan kampus UIN Suska Riau, tepat nya di taman tarbiyah, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.
Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Indonesia Negara Hukum, kami akan meminta kepada pimpinan Rektorat, fakultas sains dan teknologi UIN Suska Riau untuk menindak tegas siapapun yang tidak segera menyerahkan indentitas kepada pihak kepolisian dalam bentuk proses penyidikan diduga melakukan pengeroyokan suatu tindak pidana kepada klien kami, ” tegas Andika.
Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.
Mengingat rektorat mempunyai tugas dan bertanggung jawab untuk memelihara keamanan, keselamatan kesehatan, dan ketertiban kampus dilingkungan UIN Suska Riau untuk memberikan Penjaminan Kualitas dan mempunyai peran aktif serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
Catatan: Oleh karena itu, pihak kampus harus bisa berkomunikasi dengan mahasiswa, staf
Fakultas, stakeholder untuk membangun lingkungan belajar yang positif dalam berfikir strategis untuk kesuksesan mahasiswa/i.
Selain itu, Kuasa Hukum ilon Afriadi Andika S.H., M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap terlapor itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh terlapor terhadap ilon. Jangan sampai terulang kembali terhadap ilon dan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan pengeroyokan tersebut tuturnya (Ap).