Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedatangan tim BPKP ini untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.
“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara. BPKP saat ini melaksanakan koordinasi dengan Tipidkor dan personilnya dibackup juga dengan BPKP pusat,” kata Kombes Nasriadi melalui sambungan telefon.
Paska penggeledahan dan penyitaan barang bukti selama 8 hari di Sekretariat Dewan DPRD Riau, Subdit IV Tipidter intens melakukan koordinasi.
“Paska penggeledahan dan penyitaan itu kita intens menambah-nambah data ke BPKP,” kata Kombes Nasriadi.
Sementara ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas di sejumlah ruangan Sekwan DPRD Riau sangat banyak.
“Untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP yang mendatangi Ditreskrimsus untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari penyitaan kemarin di Sekwan,” tambah Kombes Anom.
Dari hasil audit tersebut, dapat dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus SPPD fiktif ini.
“Penetapan tersangka menunggu audit BPKP. Ada kerugian negara baru bisa melangkah ke upaya selanjutnya,” kata Kombes Anom.
Seperti diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus diusut sejak 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Setelah pemeriksaan Uun sebagai saksi, penyidik Krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.
Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35 ribu lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan dalam proses penggeledahan di Kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu hingga satu minggu.(Nadariau.com)