Muba, Borgol.id – Berpura – pura jadi debt kolektor tersangka M Efendi Alias Beni warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berhasil membawa lari satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1279 QX warna merah milik M Husen warga Vila Bukit Sejahtera (VBS) Sekayu Musi Banyuasin, Selasa (10/9/2024).
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan setelah Unit Reskrim Polres Muba melakukan pencegatan dengan berkoordinasi dengan Polsek Betung dan mengamankan tersangka berikut mobil tersebut, kemudian digelandang ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Tri Hoetomo STK , menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban M Husen ditelpon pelaku yang mengaku sebagai Debt kolektor mandiri finance. Korban diminta datang pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Merdeka LK VII Depan Mandiri Finance Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mendapatkan keringanan angsuran kendaraan milik korban.
“Saat korban masuk kekantor Mandiri Utama Finance tersebut satu orang pelaku (E.S) mengajak korban berbicara dengan maksud mengalihkan perhatian korban dan meminta tanda tangan korban. Sedangkan pelaku Efendi meminjam kunci mobil dan STNK dengan alasan untuk mengecek fisik kendaraan dan membawa lari mobil tersebut,” kata mantan Kapolsek Bayung Lincir tersebut di Mapolres Muba, Kamis (12/9/2024).
Korban yang merasa curiga dan melihat mobilnya yang terparkir di luar sudah hilang, lanjut Bondan, bertanya kepada Sulaiman selaku security yang mengatakan bahwa laki-laki tadi telah membawa lari mobil tersebut. Mendapati hal tersebut korban segera melapor ke Polres Muba, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Setelah mendapat laporan tersebut kemudian piket Reskrim melakukan cek TKP dan mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut mengarah ke Kota Palembang. Selanjutnya anggota berkomunikasi dengan Polsek Betung agar dapat mengamankan kendaraan tersebut dan sekira jam 18.00 Wib Tersangka dan mobil tersebut dapat diamankan oleh personil Polsek Betung saat melintas di jalan Betung – Palembang.
“Tersangka di jemput oleh Kanit Pidum IPTU Dedy Kurniawan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Polres Musi Banyuasin kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai saksi setelah itu dilakukan gelar perkara dan menetapkan Efendy alias Beni sebagai tersangk. Pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum,” ujarnya.
Sementara hasil pemeriksaan, diterangkan Tersangka M. Efendi Alias Beni mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan atau pencurian barang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1279 QX warna merah dengan Noka MHKM5EA3JHK068855 dan Nosin 1NRF281559 bersama rekannya a.n (E.S) dengan cara tersangka berpura-pura sebagai Collector penarik unit kendaraan dari Leasing Mandiri Finance. Kemudian tersangka menyuruh korban datang ke kantor Mandiri Finance Sekayu dengan alasan adanya keringanan pembayaran tunggakan angsuran Setelah itu tersangka meminta kunci mobil dan STNK korban dengan alasan untuk mengecek fisik kendaraan namun setelah tersangka mendapatkan kunci dan stnk tersebut, tersangka langsung membawa pergi mobil tersebut.
“Saat akan membawa pergi kendaraan tersebut tersangka melepaskan plat nopol dan karpet merah dashboard dengan alasan agar kendaraan tersebut tidak dikenali korban atau pihak keluarga korban,” imbuh Kasat.
Dan barang bukti yang diamankan adalah
a. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1279 QX warna merah dengan Noka MHKM5EA3JHK068855 dan Nosin 1NRF281559.
b. 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza dengan nopol BG 1279 QX atas nama MARDIAH .
c. 1 (satu) buah ID Card Mandiri Utama Finance atas nama M. Efendi.
d. 1 (satu) buah dompet ID Card warna cokelat.
E. 1 (satu) helai karpet beludru warna merah.
F. 1 (satu) buah plat Nomor Polisi BG 1279 QX warna putih.