Ketiga paslon yang menyuarakan penolakan adalah Paslon Nomor Urut 1, Muflihun, S.STP, M.AP dan Ade Hartati, M.Pd; Paslon Nomor Urut 2, Dr. Intsiawati Ayus, SH., MH dan Dr. Taufik Arrakhman, SH., MH; serta Paslon Nomor Urut 3, Ida Yulita Susanti, SH dan Kharisman Risanda.
Dalam konferensi pers, Ade Hartati menegaskan bahwa penolakan ini bukan ditujukan pada hasil rekapitulasi suara, tetapi pada proses penyelenggaraan Pilkada yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Pekanbaru.
“Perlu dipahami bahwa kami hadir di Bawaslu bukan untuk menolak hasil pleno rekapitulasi suara, tetapi untuk menolak penyelenggara Pilkada yang merugikan kami,” tegas Ade Hartati.
Ade Hartati membeberkan beberapa poin keberatan yang menjadi dasar penolakan. Salah satunya adalah rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 48,92% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 791.034 jiwa.
Sebanyak 197.966 formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) tidak terdistribusikan dengan maksimal. Hal ini menyebabkan banyak warga tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU tadi malam, terlihat jelas ada 197.966 masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak dapat menggunakan hak konstitusinya,” ujar Ade.
Ia menambahkan, jumlah TPS juga dikurangi secara signifikan dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi hanya 1.389 pada Pilkada tahun ini. Hal ini membuat TPS berada jauh dari tempat tinggal pemilih, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memberikan suaranya.
“Belum lagi kalau dari sekitar 500 sekian pemilih yang menerima formulir pemberitahuan, hanya 300 sekian yang menggunakan hak pilihnya. Masih ada hampir 150 ribu lebih pemilih yang tidak diketahui alasannya tidak memilih, apakah karena TPS jauh atau berpindah lokasi. Ini harus didalami lebih lanjut,” beber Ade.
Ketiga paslon juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran masif dalam proses penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru. Mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai bentuk keadilan dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurut Ade, dugaan pelanggaran ini menunjukkan bahwa hak konstitusi masyarakat telah diabaikan oleh penyelenggara Pilkada.
“Kami tidak menuntut hasil rekapitulasi suara, tetapi menuntut penyelenggara Pilkada yang telah menghilangkan hak konstitusi masyarakat Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdi, yang menerima langsung surat penolakan dari ketiga paslon bersama empat komisioner lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menganalisis lebih detail dan berkoordinasi secara berjenjang di internal Bawaslu. Proses ini akan dilakukan dengan teliti demi memastikan keadilan bagi semua pihak,” singkat Ferdi.Siletperistiwa.com .