Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa sistem pembayaran non tunai ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.

Memperhatikan hal tersebut diatas, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat masuk ke kas resmi DLHK secara transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan di Kota Pekanbaru,” ujar
Wendi Yuliasdi pada pertemuan dengan media di kantornya, Senin (28/10/2024).

Menurut Wendi, himbauan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi persampahan. Dengan pembayaran non tunai, proses administrasi akan lebih tertib dan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk keperluan pelayanan kebersihan.

DLHK berharap bahwa pembayaran non tunai akan membantu mengoptimalkan PAD Kota Pekanbaru. Dengan begitu, retribusi yang terkumpul dapat disalurkan kembali untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, seperti perawatan armada pengangkut sampah dan perbaikan fasilitas kebersihan.

Wendi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditentukan sangat penting untuk mewujudkan kebijakan ini. DLHK Pekanbaru juga telah menyiapkan rekening khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran.

“Kami sudah menyiapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793,” jelasnya.

Wendi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk meminta pembayaran secara tunai.

“Dengan pembayaran non tunai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada lagi petugas yang datang untuk menagih langsung. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, sehingga masyarakat memiliki bukti pembayaran yang sah dan terverifikasi,” lanjutnya.

Sistem pembayaran ini juga dirancang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran akibat praktik pungli. Seluruh dana yang masuk dapat dipantau langsung oleh pihak DLHK, memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga digunakan sesuai peruntukannya.

DLHK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini, terutama kepada para pelaku usaha dan warga di kawasan perumahan yang telah menerima manfaat dari layanan persampahan.

Bagi pelaku usaha dan warga perumahan, kebijakan ini memberikan kemudahan dengan tersedianya fasilitas pembayaran melalui bank.

“Kami memahami bahwa pembayaran non tunai memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, serta meminimalisir risiko kebocoran dana. Kami akan terus menyosialisasikan hal ini agar masyarakat dapat beradaptasi dengan prosedur yang baru,” tambah Wendi.

Di akhir keterangannya, Wendi Yuliasdi
menghimbau agar seluruh masyarakat Kota Pekanbaru ikut serta dalam mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan dan aman.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimis upaya ini bisa berjalan lancar. Kami akan terus memperbaiki pelayanan agar kota kita tetap bersih dan nyaman bagi semua,” cakap Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran implementasi, kata Wendi, DLHK juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyampaikan surat edaran walikota kepada para pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

“THL kami sedang menyampaikan surat edaran ini (sedang berjalan_red) , agar seluruh pelaku usaha mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur pembayaran retribusi non tunai,” tutup Wendi. (red) Garda 45 com.