Uncategorized

Dua Spesialis Jambret Perhiasan Diringkus Polsek Tenayan Raya

×

Dua Spesialis Jambret Perhiasan Diringkus Polsek Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini
PEKANBARU – BORGOL ID .Polsek Tenayan Raya meringkus dua jambret spesialis perhiasan emas. Mereka adalah Jhoni alias Jhon (29) dan Muhammad Ramadhani alias Unyil (25) yang merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Pelalawan dan Pekanbaru.

Akibatnya ia kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Sabtu (12/10/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka ditangkap usai menjambret kalung emas milik seorang wanita bernama Ilah Silviah (41).

Menurut laporan resmi yang diterima dari Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju warung di Jalan Singgalang. Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor matic mendekati kendaraan yang dikemudikan oleh Ilah.

Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menarik kalung emas yang dikenakan oleh Ilah, menyebabkan lehernya mengalami luka dan rasa sakit.

“Korban merasa sangat ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut. Setelah insiden itu, ia langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Oka M Syahrial, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan warga. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang menerima laporan tersebut langsung bergegas ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pria ini diketahui merupakan warga Pekanbaru dan saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap Ilah Silviah,” terang Oka.

Dalam pengembangan kasus, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus jambret lainnya yang terjadi pada hari yang sama di Jalan Lintas Kerinci, Kabupaten Pelalawan, di mana mereka berhasil mengambil gelang emas dari korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kalung emas dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Atas perbuatannya kedua Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam beraktivitas sehari-hari. Polisi juga terus berupaya meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang.**PE/RIN