Borgol.id- Inhu, – Dalam operasi yang mengejutkan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap seorang wanita berinisial MNH alias Arsi (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan total 84,64 gram sabu.
“Operasi berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di RT. 002 RW. 002, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu”, Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat memasuki rumah yang dicurigai, tim menemukan Arsi emak-emak beranak dua itu hendak keluar dari pintu belakang, dan penyergapan pun dilakukan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 84,64 gram,1 timbangan digital, 2 set alat hisap uang tunai Rp. 3.765.000
Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan masyarakat.
Setelah ditangkap, tes urine terhadap Arsi menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba, menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Arsi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pasir Penyu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.