Borgol id .Pemerintah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat bakal menata kembali kawasan kuliner di sekitaran Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Sukajadi.
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, langkah ini diambil karena melihat maraknya para pedagang kuliner di kawasan tersebut, sehingga diperlukan penataan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ia mengatakan, selama ini para pedagang yang berjualan kuliner di kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan organisasi masyarakat (ormas) dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). ”Itu sebabnya penataan di lokasi tersebut sampai saat ini masih belum berjalan maksimal,” sebut Zulhelmi, Rabu (25/9).
Ia menambahkan, belum lama ini pihaknya sudah menggelar rapat tentang penataan pedagang di kawasan Cut Nyak Dhien. Di mana, rencana penataan tersebut juga karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41/2015 yang mengatur secara detail terkait dengan penataan dan pengawasan pedagang kaki lima (PKL).
”Secara garis besar nanti ada tiga hal yang harus kami lakukan di dalam penataan. Pertama nanti kami akan melakukan pendataan PKL untuk kemudian kami registrasi, kami daftarkan, baru kami bina,” ucapnya.
Dalam penataan kawasan itu nantinya, akan ada ruas jalan yang diizinkan sebagai tempat berjualan dan ada juga yang tidak boleh untuk berjualan. ”Bahkan kawasan parkir kendaraan pengunjung juga akan dilakukan penataan agar terlihat rapi dan dapat menjadi daya tarik wisata,” ujarnya.
Menurut Zulhelmi, selain Disperindag nantinya juga akan ada beberapa OPD dan instansi vertikal juga ikut membantu proses penataan kawasan tersebut. ”Bagaimana kawasan itu nanti bisa tertata, terkelola dan termanfaatkan dengan maksimal,” katanya.
Diungkapkannya, selama ini aktivitas di kawasan tersebut tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. Sehingga ia menegaskan bahwa adanya pungutan kepada pedagang selama ini bukan dari pemerintah.
”Selama ini pengelolaan PKL itu tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah, artinya tidak ada pajak maupun retribusi yang masuk kepada daerah,” terangnya
Dalam menjalankan penataan tersebut, dijelaskan Zulhelmi Arifin lagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa juga telah memberikan lampu hijau agar dibentuk tim terkait untuk penataan dan pengawasan PKL di kawasan kuliner tersebut. Ke depan, juga akan ditentukan pula tarif retribusi jasa layanan usaha, sesuai Perda No.1 tahun 2024.
”Lampu hijau untuk penataan itu sudah kami dapatkan. Makanya sesuai arahan pimpinan, agar dibentuk tim. Kami juga sudah siapkan draft untuk SK tim penataan dan pengawasan PKL. Harapan kita untuk penataan ini bisa secepatnya ya, tentu kita menunggu SK dulu selesai,” sebutnya. Riau pos co.
Editor: Rindra Yasin