Borgol id. – Bengkalis. Kamis tanggal 12 Desember 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, Dan Kehutanan Pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 yang diserahkan melalui istri Tersangka US yang didampingi oleh penasihat hukum Tersangka US kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ini selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Resky Pradhana Romli, SH., M.H.
Jaksa Pratama Nip. 199006142014031001