Bengkalis Borgol Id , Senin tanggal 18 November 2024, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ULWAN MALUF, S.H., telah dibacakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls terkait dengan permohonan
praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon An. UNTUNG SUJARWO melalui Tim Advokat dari Kantor “H. AKBAR ROMADHON, S.Sy. MH.CNS & PARTNERS”. Dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknya memohon kepada hakim praperadilan pada PN Bengkalis untuk menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Bengkalis) terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dalam persidangan, Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum yaitu ERDIANSYAH, S.H., M.H. untuk membuktikan dalil permohonannya. Sedangkan, Termohon telah mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Hakim membacakan putusan peradilan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan. Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
Dengan demikian, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021 sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Bengkalis, 18 November 2024
An. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kepala Seksi Intelijen
Dto
Resky Pradhana Romli, SH., M.H.
Jaksa Pratama Nip. 199006142014031001