Borgol id –Pekanbaru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kampar Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan Pencairan Kredit Nasabah Bank Syariah Mandiri yang kini berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia senilai 27 Milyar oleh Ketua Kelompok Tani Wahana Mandiri (KTWM), yang beralamat di Basilam Baru Kecamatan Sembilan Kota Dumai.(01/01/2025).
Dijelaskan Zepri Pandela, SIP selaku Ketua RMRB DPC Kampar bahwa salah satu Program Kerja Laskar RMRB yakni mendampingi masyarakat dalam memperoleh hak – haknya, dimana berdasarkan aduan dari beberapa nasabah Bank Syariah Mandiri yang menjadi anggota Kelompok Tani Wahana Mandiri dirugikan akibat lahan milik anggota kelompok tani yang disebut dibeli dari pencairan Bank Syariah Mandiri senilai 27 Milyar ternyata bukan atas nama Kelompok Tani Wahana Mandiri, dan saat ini dikuasai oleh Perusahaan lain.
Pengajuan kredit, lanjutnya bermula pada tahun 2008 silam Kelompok Tani Wahana Mandiri yang di Ketua Alimin, SH dan Zulfikar serta Edi Masnadi mencari anggota yang bisa diajak membeli Kebun sawit yang ada di Kota Dumai dengan dalih tujuan dapat menambah aset masyarakat dengan iming iming jika mengagunkan Surat Sertifikat Tanah baik Tapak Rumah Maupun Kebun sawit asal SHM maka masing masing per Sertifikat akan mendapatkan 12 Ha Kebun Sawit di Kota Dumai.
Kemudian ditahun yang sama sebanyak lebih kurang 70 orang diajak menjadi anggota Kelompok Tani Wahana Mandiri dan melakukan Pengajuan Pinjaman ke Bank Syariah Mandiri Cabang Panam Pekanbaru dengan jaminan Sertifikat untuk pembelian Kebun Sawit seluas 1000H, dan memperoleh pencairan sebesar 400jt/per Sertifikat.
Zepri menyebut berdasarkan penelusuran tim Laskar RMRB, diketahui Alimin SH, dan Zulfikar telah melakukan kesepatan Kemitraan Lahan tersebut atasnama pribadi tanpa sepengetahuan anggota Kelompok Tani Wahana Mandiri, hingga akhirnya dikuasai penuh oleh PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) pada tahun 2021.
“Sebagai Ketua Ormas kami diberikan kuasa oleh beberapa masyarakat anggota KYWM yang menjadi nasabah kredit Bank Syariah Mandiri untuk melaporkan Dugaan Penyelewengan dana 27 Milyar, dari pencairan Kredit oleh oknum yang mengaku Ketua Kelompok Tani Wahana Mandiri beserta teman – temannya.
‘Kuat dugaan para oknum tersebut telah melangaar pasal 378 tindak pidana penipuan pasal 372 penggelapan dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 pemalsuan dokumen,”.tuturnya.
Dan kami berharap supremasi hukum dapat ditegakkan, dan penipuan dan penggelapan ini segera diungkap oleh jajaran Polda Riau.**Editor ip.