Borgol id (Jambi)- Aksi Kebrutalan DC kembali terjadi lagi.Kali ini terjadi Pada seorang TNI yang menjadi korban kebrutalan DC Hanif Cs.Korban bernama Amin Hamdi (31), Pada hari Kamis 12 Desember 2024,Pukul 13:45 WIB.
Berawal dari salah satu keluarga meminta bantuan kepada korban terkait kendaraan keluarga yang ingin di eksekusi oleh Kawanan Debt Collector Hanif Cs.Karena korban mendapat kabar dari keluarga tersebut ,Korban pun langsung mendatangi TKP,dimana kendaraan keluarga korban ingin di eksekusi.
Sesampainya korban di TKP, korban pun langsung memvideokan beberapa orang dari Kawanan Debt Collector tersebut.Karena merasa tidak senang di videonya korban ,Hanif Cs pun langsung meneriaki korban dengan
Bahasa”Maling maling ” tiba – tiba kawanan debt collector tersebut membabi buta mengeroyok korban di daerah Murni ,tepatnya di seputaran Tugu Pers kota Jambi.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban di larikan ke Rumah Sakit Bayangkara Jambi untuk di ambil tindakan visum.Akibat kejadian ini korban beharap pihak kepolisian Polda jambi dan Polresta Jambi segera mengamankan dan menangkap kawanan debt kolektor tersebut jangan sampai pihak TNI yang mengambil langkah untuk mencari kawanan debt kolektor tersebut terangnya.
didalam aturan dari Mahkamah konstitusi no 2/puu/2021 untuk di revisi terkait UU fidusia no 42 tahun 1999 yang sampai saat ini UU fidusia tersebut masih ambigu tidak di benarkan untuk eksekusi dijalan harus ada putusan dari pengadilan untuk membuat epek jera para Debkolektor (Yeni)Korankomando.com.