Berita

Lapor Jendral,,!! Sepertinya Aktivitas Angkutan BBM Ilegal Bebas Beraktivitas Di Pelalawan,

×

Lapor Jendral,,!! Sepertinya Aktivitas Angkutan BBM Ilegal Bebas Beraktivitas Di Pelalawan,

Sebarkan artikel ini

Borgol id  Pelalawan  – APH Setempat Kemana? Mobil lansir BBM Bersubsidi Biosolar beraktifitas bebas di wilayah Kabupaten Pelalawan, tidak tersentuh hukum seolah APH Wilayah Pelalawan tutup mata dan bungkam.

Seperti yang telah ditemui oleh tim investigasi media Mentengnews.com pada hari Minggu (15 Desember 2024), tampak terlihat 2 unit mobil colt diesel dengan Nopol BM 8586 SF unit berwarna kuning dan Nopol BA 9918 HH unit berwarna hitam, yang digunakan untuk melansir BBM Bersubsidi jenis solar dengan meletakkan Baby tank 1000 Liter di dalam bak nya sedang beroperasi menyalin minyak yang sudah diambilnya di SPBU- SPBU Pelalawan yang layani para mafia lansiran BBM Bersubsidi biosolar disalin kedalam baby tank 1000 Liter yang terdapat dalam bak cold diesel tersebut.

Ditemui oleh tim di sekitaran Jalan Desa Langgam kecamatan Langgam, Kabupaten pelalawan. Saat di konfirmasi tim kepada seorang supir mobil lansir BBM Subsidi jenis colt diesel tersebut yang tidak ingin menyebutkan namanya, menyampaikan bahwa “pemilik minyak lansiran tersebut bernama Fuad, minyak itu akan dilansir atau di antarnya ke bukit kusuma” Jelas supir cold diesel saat dijumpai oleh tim.

Info dari seorang warga disekitar tempat beroperasinya aktifitas lansiran mobil cold diesel tersebut menyampaikan ” kegiatan lansiran mobil colt diesel itu dilakukan mereka setiap hari,mereka mendapatkan minyak solar subsidi itu dari SPBU – SPBU di wilayah Pelalawan yang masih banyak menjual serta melayani para mafia pelangsir BBM Bersubsidi di Pelalawan ini, Namun sepertinya belum tersentuh oleh hukum sepertinya APH Melakukan pembiaran terhadap aktifitas mereka”Jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dari aktifitas pelangsir BBM Bersubsidi jenis solar tersebut yang belum tersentuh oleh hukum di wilayah Hukum Pelalawan sudah jelas sangat menyalah dan melanggar aturan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Semoga dari temuan tim investigasi media Mentengnews.com Aparat Penegak Hukum wilayah Pelalawan dan Polda Riau dapat bergerak dan menindak lanjuti serta memberantas aktifitas aktifitas lansiran para mafia BBM Subsidi biosolar ilegal tersebut. Agar masyarakat juga biasa menggunakan BBM Subsidi jenis solar bukan hanya para mafia saja yang dapat merasakan dan menggunakan untuk keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

(Tim/Red Mentengnews