Borgol id — Pekanbaru – Hal yang tidak menyenangkan dialami seorang ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) warga RT.01 RW.07 Tangkerang Timur Tenayan Raya Pekanbaru inisial “PR” didatangi empat orang mengaku oknum Polda dan perangkat RT RW setempat melakukan intimidasi dan persekusi, hingga pengusiran, dengan dalih karena telah terjadi keributan rumah tangga, dan agar tidak terulang.(02/01/2024)
Disampaikan PR kepada sejumlah media, bahwa dirinya dikejutkan dengan kedatangan empat orang berjaket atribut “Reserse” mengaku Dinas di Polda yang diketahui inisial “NI” dan perangkat RT RW setempat menanyakan apakah PR sudah melapor saat pertama tinggal di RT.01 RW.07.
Saat PR menanyakan identitas 4 orang yang berjaket “Reserse”, oknum NI menyebut bahwa dirinya Dinas di Polda, dan mengaku sebagai RW dan menyebut bahwa jaket yang digunakan 3 orang rekannya ini adalah pemberiannya.
“Saya merasa diintimidasi oleh beberapa orang menggunakan Jaket ber atribut “Reserse”, menanyakan KTP dan identitas saya, kemudian saya balik bertanya kepada mereka, karena mereka pakai jaket Reserse apakah mereka dari Polda?, namun dijawab dengan lantang oleh salah seorang, “saya orang Polda, Jaket ini saya yang berikan untuk dipakai, kenapa rupanya?,”ucap PR menirukan bahasa oknum Polda tersebut
Lebih lanjut kata PR, meskipun dirinya menyampaikan bahwa rumah tangganya sudah berdamai, dikuatkan dengan pernyataan istri PR berinisial “ES”, dan mengatakan telah mendapatkan Surat Domisili dari Lurah Tangkerang Timur, namun keempat oknum mengaku perangkat RT RW tetap bersikeras mengusir PR dari rumah tersebut.
“Meskipun saya menjelaskan bahwa keributan rumahtangga saya suami istri sudah berdamai, saya juga sudah melapor ke Lurah, namun tidak digubris oleh 4 orang tersebut, bahkan oknum mengaku RW menjawab”apa urusannya dengan Lurah, penguasa kampung ini adalah RT RW, bukan Lurah, jadi melapornya ya ke RT RW, cobak kamu telpon Lurah sekarang juga”ucap PR menirukan.
Dan karena mereka tetap memaksa, menekan saya dengan kata – kata agar saya harus pergi meninggalkan rumah dalam waktu seketika itu juga, maka dengan terpaksalah saya pergi,”tutup Putra.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Tindak pidana persekusi adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menganiaya atau mengintimidasi orang lain secara terus-menerus, tindakan ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan atau untuk membalas dendam terhadap korban.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana persekusi diatur dalam Pasal 335 dapat dikenai hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah. Pasal 336 KUHP mengatur bahwa pelaku pengancaman dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah. Sedangkan Pasal 337 KUHP mengatur bahwa pelaku penghinaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.***