Borgol id — Pekanbaru –Industri Pengolahan Minyak Goreng JL. Meranti Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki Pekanbaru
Industri Pengolahan Minyak Goreng JL. Meranti Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.
Gudang minyak goreng milik A yang terletak di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru diduga mengolah minyak goreng bekas atau minyak jelantah menjadi minyak goreng curah yang dijual di pasaran.
Selain itu, diduga gudang minyak goreng milik A juga tidak memiliki ijin dari Disperindag Kota Pekanbaru mengandung bahan berbahaya.
Hal ini disampaikan salah seorang warga Darmayanti ketika dikonfirmasi Selasa 21 Januari 2024. Dikatakannya, kejadian bermula saat ia ingin membeli minyak goreng curah di gudang minyak milik A, melihat warna minyak goreng curah yang berbeda dengan minyak goreng lainnya.
“Awalnya saya ragu liat warna minyaknya yang kotor, kemudian saya ambil sample untuk di uji ke laboratorium, saya terkejut setelah melihat hasil uji laboratorium minyak goreng tersebut, ini sama dengan istilah minyak goreng jelantah atau minyak goreng bekas, berbeda dengan penyampaian mereka di awal, dan saya memutuskan untuk tidak jadi membeli minyak gorengnya,”ungkapnya.
Terpisah, pemilik gudang minyak goreng inisial A saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa usaha miliknya sudah berjalan setahun dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
“Mengenai izin saya sudah ada yang mengurus Pak Edi Tambunan, Dinas perdagangan Pekanbaru, saya biasanya membeli minyak dari perusahaan – perusahaan untuk diecer ke pedagang, nah kemaren saya ada beli 70 ton minyak yang saya beli melalui oknum Polisi di Payakumbuh, namun karena kondisinya begini maka tidak ada saya ecer ke pasar” ujarnya
Mengenai hasil uji laboratorium pemiliki gudang minyak goreng inisial A mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya belum tau hasil Lab dari ibuk Darmayanti, kalau saya baru kemaren mengajukan permohonan uji laboratoriumnya,”ucapnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru H. Zulhelmi Arifin S.STP, M.Si saat dikomfirmasi melalui selulernya Terkait praktek industri minyak goreng yang diduga ilegal ini menyatakan akan menindak lanjutinya.
“Trims infonya pak, saya akan cek ke bidang,”tulisnya singkat menjawab pertanyaan media.**
Editor: Putra Rezeky(inriau)