Berita

Pemko Ambil Alih PKL Jalan Cut Nyak Dien, Ini Respon DPRD Pekanbaru

×

Pemko Ambil Alih PKL Jalan Cut Nyak Dien, Ini Respon DPRD Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
PEKANBARU  BORGOL ID  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien. Pasalnya, PKL yang berjualan di lokasi tidak memiliki izin.

Retribusi yang diambil oleh pengelola kepada pedagang tidak serupiah pun masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru. Sementara, pedagang dipungut Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PAN Doni Saputra, menyambut baik rencana Pemko tersebut. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah tepat untuk memastikan pendapatan dari para PKL di Jalan Cut Nyak Dien dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Apa yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru itu bagus, karena selama ini retribusi dari PKL di sana tidak pernah masuk ke kas daerah, sementara sampah dan berbagai masalah lainnya justru ditangani oleh pemerintah kota,” ungkap Doni, Selasa (1/10/2024).

Ia merasa heran, situasi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada kontribusi kepada Pemko. Ia pun menduga ada pihak-pihak tertentu di balik pengelolaan ini.

“Kita khawatir, kok bisa ada seperti ini dan baru sekarang Pemko menyatakan tidak ada pemasukan dari sana, kalau memang tidak ada pemasukan, lalu siapa yang selama ini di belakang semua ini,” tambahnya.

Ia mengingatkan siapapun yang mengelola PKL, termasuk organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), harus memastikan ada kontribusi nyata bagi Pemko.

“Jika dikelola oleh ormas atau LPM, itu tidak masalah asalkan jelas pengelolaannya dan ada kontribusi bagi Pemko. Yang penting berkoordinasi dengan OPD terkait, katakanlah Dinas pasar, Dishub, Disperindag, silahkan berkordinasi,” jelasnya

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan lahan pemerintah, termasuk badan jalan yang digunakan, lahan parkirdan fasilitas pemerintah lainnya, oleh para PKL. Ia menegaskan penggunaan fasilitas tersebut harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memberikan manfaat bagi pemerintah kota.

“Kalau memang ada fasilitas pemerintah digunakan disitu, maka berkordinasilah dengan pemerintah, dan pemerintah jangan pula menutup usaha orang, pemerintah juga harus memberi ruang kepada para pedagang UMKM,” sebutnya.

Ia berharap agar ormas, pemuda, dan masyarakat setempat dapat bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru dalam mengelola PKL di Jalan Cut Nyak Dien. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan PKL dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Silakan lapor ke camat, dan camat bisa memfasilitasi ke dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian. Harus ada pembagian yang jelas, termasuk retribusi. Pemko harus menertibkan dan merapikan, bukan menghapuskan keberadaan UMKM yang beroperasi di sana,” pungkasnya.

Dengan langkah dari Pemko Pekanbaru ini, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan PKL di Jalan Cut Nyak Dien, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan tertib.** Cakaplah com