Uncategorized

Polda Jawa Tengah Tangkap 2 Bos Debt Collector Tindakan Merampas Mobil Nasabah yang Kabur Di Jambi

×

Polda Jawa Tengah Tangkap 2 Bos Debt Collector Tindakan Merampas Mobil Nasabah yang Kabur Di Jambi

Sebarkan artikel ini

Borgol.id || Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jaqa.Tengah menangkap Anggiat Marpaung als AM, bos debt collector (DC), yang menjadi buron sejak 2023 di Jambi. AM ditangkap saat tengah bersama teman wanitanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora, dilansir detikJateng,” AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” Jumat (27/9/2024).

Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng, yaitu Sunardi alias Aceng. Johanson menjelaskan kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet. Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan 2 Orang DC,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik. “Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri”. tutupnya

(Muaramars.com)