Pekanbaru – Maraknya aktivitas penimbunan Bahan Bakat Minyak (BBM) di salah satu titik jalan Kandis, Kabupaten Siak, belum tersentuh hukum. Hal itu dibeberkan langsung oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebut saja nama warga tersebut Red (nama samaran) mengatakan bahwa aktivitas diduga penimbunan BBM berlangsung siang malam.
“Saya sering lihat truk roda enam dari arah lintas serta mobil tangki masuk ke gudang tersebut ,” kata Red, Sabtu (7/9/24).
Dugaan adanya penimbun BBM jenis Pertailate di jalan lintas Kandis kabupaten Siak disinyalir kebal hukum (27/8/24).
Jelas sekali penimbun BBM ini beroperasi siang dan malam hari, mereka mengambil Minyak dari provinsi Jambi dengan menggunakan armada truk.
“Saya sering lihat truk roda 6 dari arah lintas serta mobil tangki masuk ke gudang tersebut “ucap Rio.
Ditambahkan Red, menurut kesaksianya melihat banyak truk pick up yang keluar membawa puluhan jerigen minyak ke luar gudang.
“Ada juga mobil roda empat jenis pick up sebagai pelansir BBM ini dari gudang membawa puluhan jerigen ke arah Siak dan daerah lain nya” tambahnya.
Warga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau turun tangan menangkap para mafia minyak yang telah banyak merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, dilansir dari situs Hukum Online menyatakan bahwa penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut.
Bahkan, awak media sedang meninvestigasi siapa pemilik gudang itu dan siapa orang di balik semuanya. Apakah ada oknum APH terlibat? Bersambung ke berita berikutnya.
(BG)