BORGOL.ID – Pada jumat,20 september 2024 pukul 22:30:10. Aksi bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diTanjung ular Kecamatan Mentok, sepertinya sudah tidak asing lagi (21/9/24).
Namun,kali ini sangat mengesankan heran Mobil biru bertulisan Telaga Timur persada yang bongkar muat minyak ilegal tersebut.Ternyata selama iniMobil minyak industri PT Telaga Timur persada beli minyak ilegal,yang di backup pak Supar ,Toyib Airud (APH) Dan pak Tani.
Bukan berarti para pemain dari penyelundupan BBM jenis solar itu betul-betul stop beroperasi di pesisir Kota Mentok. Akan tetapi, didapatkan informasi di lapangan bahwa aktivitas berpindah lokasi. Tempat baru mereka yaitu di daerah Pelabuhan Tanjung Ular.
Tanjung Ular sendiri berada di wilayah Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Hal ini disebutkan langsung beberapa masyarakat di Kecamatan Mentok, masyarakat di situ misalnya. Ia tak menampik jika aktivitas penyelundupan BBM ilegal beroperasi.
Benar pak di situlah tempat orang-orang tu kini e ngisi solar ke oto (mobil) warna biru pak,” kata beberapa orang yang sempat secara tidak sengaja bertemu, berjumpa dengan para awak media di seputaran pinggir pantai tanjung ular, yang tidak mau di masukkan nama mereka ke pemberitaan setelah mereka tau kalau yang bertanya tersebut adalah para awak media.
Para awak media tidak berhenti di situ saja, bahkan langsung melakukan investigasi turun kelapangan membuktikan secara langsung ada atau tidaknya aktifitas pengisian solar tersebut.
Ternyata benar dan terciduk dan tertangkap langsung oleh kamera handphone milik beberapa para Tim media Mitrabnn yang datang bongkar muat solar ilegal tersebut di pantai tanjung ular pada Jumat,20 september 2024,malam sekitar pukul 22:30:10.
Satu mobil tangki 10.000 liter / ton dan 2mobil tangki 5.000liter terlihat sedang diisi solar oleh 3 orang yang sedang berada diatas mobil tangki tersebut dengan menggunakan selang yang berasal dari sebuah kapal dengan muatan Tedmond.
Salah satu orang yang di temui di lokasi pengisi solar tersebut yang tidak mau disebut nama nya, mengatakan kepada para awak media yang datang ke lokasi, bahwa pemilik atau bos solar yang lagi dimuat adalah bernama Tani yang sedang melakukan pengisian solar diatas mobil tangki biru tulisan PT Telaga Timur persada atau mobil Transportir. para awak media saat investigasi di lapangan.
Ini punya Tani Pak, dan punya PT Telaga Timur persada.
Saat ditanya oleh Tim media Mitrabnn masyarakat setempat menjawab bahwa solar akan dibawa ke Pangkalpinang.
Yang mengejutkan adalah pernyataan masyarakat setempat tentang aktivitas bongkar muat solar ilegal ini bukan hanya sekali tetapi sudah dilakukan berulang ulang.
Di vedio 3 tengki,satu mobil biru bermuatan 10 ton,dan 2 mobil biru 5 ton bertulis PT Telaga Timur Persada
Bongkar muat, aktifitas BBM ilegal di tanjung ular,mentok ini di backup oleh Supar kata nya si wartawan senior. Dan BBM ini punya Toyib AL dan Tani.
Untuk diketahui Bisnis BBM ilegal diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas.
Sanksi Tindak Pidana sekurang – kurangnya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.