BORGOL ID–PEKANBARU – Kuasa Hukum PTPN IV Regional III menegaskan langkah hukum yang diambil terhadap pengurus Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur (Koppsa-M) bertujuan untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara. Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga hak petani sekaligus mengatasi carut-marut pengelolaan koperasi tersebut.
Surya Darma, Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, menyebutkan bahwa pengurus koperasi saat ini kerap melakukan tindakan yang tidak transparan dan mengabaikan kewajiban terhadap anggota petani maupun mitra kerja mereka, termasuk PTPN IV sebagai bapak angkat.
“PTPN IV Regional III selama ini telah menjadi avalis dan terus berupaya mendukung koperasi. Namun, pengurus justru memanfaatkan kontribusi kami dengan dalih mereka sebagai korban. Langkah hukum ini kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah ditalangi kepada koperasi,” ujar Surya, belum lama ini.
Talangan Miliaran Rupiah untuk Koppsa-M
Surya menjelaskan bahwa PTPN IV telah menalangi seluruh kewajiban koperasi di lembaga perbankan akibat wanprestasi pengurus. Dana talangan tersebut mencapai Rp140 miliar, yang mencakup pembiayaan pembangunan kebun, perawatan, hingga penyelesaian kewajiban perbankan.
Namun, setelah seluruh kewajiban selesai, pengurus koperasi di bawah pimpinan Nusirwan justru bermanuver dengan menyatakan diri sebagai pihak yang dikriminalisasi. “Mereka mengabaikan hak petani dan berpotensi menggadaikan masa depan para anggota,” tegas Surya.
Surya menambahkan bahwa konflik di tubuh Koppsa-M sudah berlangsung lama. Kepengurusan kerap berganti, tetapi pola masalah tetap sama: pengurus memanfaatkan koperasi untuk keuntungan pribadi. Bahkan, Nusirwan yang sebelumnya menjanjikan transformasi kini diduga melakukan tindakan serupa dengan pendahulunya, Anthony Hamzah, yang telah divonis bersalah dalam kasus hukum.
“Akibatnya, petani menjadi korban. Mereka yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan,” lanjutnya.
Selain itu, pengurus diduga memperjualbelikan aset koperasi secara ilegal, meskipun dokumen agunan berada di bank. Kondisi ini membuat sebagian besar anggota koperasi saat ini bukan petani asli, melainkan pihak-pihak yang membeli kebun secara gelap.Langkah Hukum Demi Transparansi
Melalui langkah hukum ini, PTPN IV berharap dapat menyelesaikan persoalan internal koperasi. Surya menegaskan bahwa opsi terbuka bagi pengurus dan anggota koperasi untuk mengakui dan menyicil kewajiban sesuai kesepakatan.
“Kami ingin tumbuh dan berkembang bersama petani. Ada banyak koperasi yang sukses bermitra dengan kami, dan kami berharap Koppsa-M bisa seperti itu,” ujarnya.
Padahal, menurut data yang terungkap di persidangan, Koppsa-M mampu menghasilkan produksi hingga 900 ton per bulan, dengan potensi pendapatan sekitar Rp2,8 miliar per bulan. “Ini yang jadi pertanyaan kami. Jika pendapatan cukup besar, kenapa mereka seperti tidak mampu membayar kewajiban?” ujar Surya.
Melalui langkah hukum ini, PTPN IV berharap dapat memulihkan fungsi koperasi, melindungi hak petani, dan menyelamatkan dana talangan negara. ***Hermanto ansam goriau com