Uncategorized

Puluhan Warga Desak Kapolsek Kampar Kiri Usut Pengrusakan Portal Warga

×

Puluhan Warga Desak Kapolsek Kampar Kiri Usut Pengrusakan Portal Warga

Sebarkan artikel ini

KAMPAR -BORGOL ID  –  Puluhan warga Desa Lubuk Agung Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, mendesak Kapolsek Kampar Kiri mengusut pelaku perusakan portal akses masuk ke jalan kebun milik petani, sekaligus dengan dalang perusakan tersebut.

Hal ini disampaikan warga kepada media, ketika ditemui, Senin 2 Desember 2024. Pantauan di lapangan, portal akses masuk ke jalan milik puluhan petani, yang sebelumnya terbuat dari besi bulat dan coran semen pada pangkal, telah rusak dan tergeletak di tanah.

Puluhan warga kemudian secara bergotong royong kembali mendirikan portal pada akses jalan menuju kebun petani tersebu. Portal kali ini tidak lagi terbuat dari besi bulat tetapi dari kayu balok kayu.

Joni Gea, Pengurus Jalan Durian Kembar, Desa Lubuk Agung (akses jalan milik petani, didampingi Sutrisno, penerima ganti rugi lahan jalan akses petani sepanjang 1.473 m x lebar 5 m, dan beberapa warga lainnya, kepada wartawan mengungkapkan, pada tanggal 28 November 2024 lalu, portal yang didirikan warga pada jalan akses kebun petani tersebut dirusak oleh Radiono dan diduga atas suruhan Kades Hasbi Assidiqi SPdi.

Atas pengrusakan tersebut, Joni.Gea atas nama masyarakat petani, yang juga pengurus Jalan Kelompok.Petani Durian Kembar, Dusun II Gunung Mas, melapor ke Polsek Kampar Kiri, namun belum ditindak lanjuti. Padahal menurutnya, mereka.sudah menunjukkan bukti-bukti ada pengrusakan tersebut.

Ia berharap Polsek Kampar Kiri Hilir dapat cepat mrnanggapi lapotan masyarakat tersebut, agar situasi.di Desa Lubuk Agung kembali kondusif.

Dijelaskannya, pendirian portal di akses jalan menuju kebun petani tersebut bermula, Selasa 7 Agustus 2012, lima warga Desa Lubuk Agung memberikan lahannya untuk diganti rugi oleh Sutrisno dan digunakan untuk akses jalan bagi petani menuju kebunnya. Akses jalan tersebut total panjang 1.474 dan lebar 5 meter.

Kemudian, Senin 19 Februari 2024,
dilakukan kesepakatan antara Pemerintah Desa IV Koto Setingkai dengan Nenek Mamak
Kenegerian Lubuk Agung, tentang kepengurusan untuk perbaikan jalan Kelompok Petani Durian
Kembar, dengan kesepakatan, menunjuk pengurus jalan Kelompok Petani Durian Kembar Dusun II Gunung Mas dengan
pengurus, Sutrisno selaku ketua dan Joni Gea selaku bendahara.

Selain itu, juga disepakati bahwa setiap petani yang menggunakan dan melewati jalan tersebut dikenakan iuran Rp100,-/kg, sampai biaya perawatan jalan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, kembali lunas.

Jika jalan tersebut sudah bagus lancar dilewati dan biaya awal yang dikeluarkan sudah kembali/lunas, maka iuran perawatan jalan selanjutnya dikenakan senilai Rp 70/kg. Laporan anggaran yang terpakai dalam perawatan jalan tersebut akan dilaporkan
kepada Pemerintah Desa IV Koto Setingkai, Nenek Mamak Kenegerian Lubuk Agung dan
Kelompok Tani Durian Kembar

Bagi kelompok tani atau pengguna jalan tersebut yang tidak mengikuti/mengindahkan
kesepakatan ini, maka tidak akan diberikan izin melewati jalan tersebut. Adanya pungutan iuran ini menurut Joni Gea dan Sutrisno, karena tidak ada biaya perawatan dari pemerintah desa.

Meski sudah ada kesepakatan tersebuy, namun ternyata salah seorang warga bernama Radiono, mendapat perlakuan istimewa dibanding warga petani lainnya. Radiono membuat pernyataan hanya membayar Rp250 ribu untuk iuran jalan setiap kali panen sawit. Sementara sekali panen Radiono mencapai lebih dari 6 ton sekali panen, atau membayar lebih kecil dibanding warga petani lainnya.

Tanggal 27 September 2024, warga kelompok petani, bermusyawarah dan sepakat membuat anggaran perawatan jalan, dengan iuran Rp70 per kg sawit yang diangkut melintasi jalan petani. Iuran ini disepakati 60 petani yang ada.. Namun, tanggal 3 Oktober 2024, Radiono, tidak sepakat dengan kesepakatan iuran dan membawa beberapa orang ke portal, melakukan intimidasi dan memaksa diberi akses lewat. Padahal sebelumnya Radiono telah diundang warga untuk bermusyawarah terkait iuran perawatan jalan tersebut.

Tanggal 5 Oktober 2024, warga petani, menyampaikannya kepada aparat desa untuk diambil tindakan penyelesaian. Tanggal 3 November 2024, warga diundang untuk mengadakan pertemuan antara.
pihat desa, pemuda, RT, RW & ninik mamak, penjual lahan tanah, pengganti rugi lahan tanah yang dibuat jelas dan pihak petugas portal jalan petani.

Hasilnya, dalam masalah Radiono, tidak mau bayar iuran perawatan jalan, pihak desa.minta tidak dilibatkan, karena dianggap masalah pribadi Radiono. Tanggal 28 November 2024, Radiono kembali membawa orang ramai-ramai ke pos jalan petani dan melakukan pengrusakan portal dan dokumen penting di pos petani.*Rls Inputra.