Borgol id — Rimbo Panjang – Tambang ilegal dan pemanfaatan hasil tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Di Indonesia, tambang ilegal melanggar Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 35 dan 158, yang mengharuskan semua kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kasus seperti PT HKI yang masih menerima material dari tambang ilegal menyoroti kelemahan dalam rantai pasokan dan kepatuhan hukum. Tidak hanya tambang ilegal yang dapat dikenai sanksi, tetapi PT HKI juga dapat dianggap melanggar Pasal 161B UU Minerba, Pasal 480 KUHP (penadahan), dan UU TPPU jika terbukti mengetahui sumber ilegal material tersebut. Konsekuensinya meliputi pidana penjara, denda besar, hingga pencabutan izin usaha.
Untuk mencegah dampak hukum dan mendukung tata kelola pertambangan berkelanjutan, semua pihak wajib mematuhi peraturan yang berlaku. PT HKI, misalnya, harus memastikan audit dokumen secara ketat terhadap sumber material, melaporkan tambang ilegal kepada otoritas berwenang, serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus. Langkah ini tidak hanya melindungi perusahaan dari konsekuensi hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kepatuhan di sektor pertambangan Indonesia.
Project Manager PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Eka Dharma ketika dikonfirmasi Tim Media via WhatsApp untuk yang ketiga kalinya hingga berita ini disiarkan tidak memberikan respon dan tanggapan.
Ditempat terpisah Ketua Umum LSM KPB Ruslan Hutagalung Meminta kepada Polres Kampar untuk melakukan tindakan hukum terkait aktivitas Tambang Illegal dan pelaku penadah yang berada di wilayah kerjanya.
Karena Kepolisian memiliki tanggung jawab utama dalam penegakan hukum, pencegahan, penegakan ketertiban, dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan dicegah.
Dalam hal penegakan hukum, Kepolisian melakukan operasi penertiban, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP, serta bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat, deteksi dini lewat patroli rutin, dan pengawasan Wilayah.
Kepolisian juga bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dengan mengamankan lokasi tambang ilegal, mencegah konflik, dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal. Dalam tugasnya, Kepolisian harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya, untuk menangani pelanggaran yang melibatkan jaringan besar. Peran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, KUHAP, dan Undang-Undang Minerba.(Tim/redaksi) Koran komando com