HUKUM

Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

×

Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

Sebarkan artikel ini

Borgol  id  — Jakarta – Bertempat di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa, Jumat (27/12/2024).

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 1096/090/K.3/Kph.3/12/2024 menyampaikan bahwa identitas buronan yang diamankan, yaitu Henny Djuwita Santoso (68 tahun), jenis kelamin perempuan, dengan alamat, jalan Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun
Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.

Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.** (Hendra)Liputanperistiwa.com