Berita

Solar Langka, Warga Kuansing Tertahan di Kemacetan Akibat Dugaan

×

Solar Langka, Warga Kuansing Tertahan di Kemacetan Akibat Dugaan

Sebarkan artikel ini

Borgol id — Kuansing – SPBU 14.293.640 di sungai Jering, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, kini tengah menjadi perbincangan hangat. Dugaan pelansiran BBM bersubsidi kepada para penimbun mencuat, memicu antrean panjang kendaraan dan kemacetan di sekitar SPBU.

“Iya, betul. Banyak sekali mobil pelansir di sana. Saya mau isi minyak saja harus nunggu lama banget, sampai lebih dari setengah jam,” keluh Abi, warga Taluk Kuantan, yang tampak kelelahan setelah lama mengantre.

Kondisi ini semakin menyesakkan hati masyarakat, mengingat kelangkaan solar yang melanda Riau. Di tengah kebutuhan mendesak warga akan BBM, kehadiran mobil pelansir justru memperburuk situasi. Banyak warga merasa diabaikan haknya karena bahan bakar bersubsidi yang seharusnya untuk mereka malah diduga disalurkan ke pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Hukum Bicara Tegas

Praktik seperti ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelanggaran terkait BBM bersubsidi membawa ancaman serius.

Pasal 55 UU Migas menegaskan:
– Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan didenda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik pelansiran yang merugikan ini.

“BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara tidak sah. Kalau dibiarkan terus begini, kami warga kecil yang jadi korban,” ucap Abi penuh harap, mengakhiri ceritanya.

Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak. Rls ar.