Borgol id. Rohul – Polisi berhasil menangkap seorang mantan kepala desa berinisial SW (45) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). SW ditangkap bersama rekannya, FB alias BP (45), yang merupakan seorang petani, karena diduga mencuri hewan ternak milik warga. Kejadian tersebut terjadi di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 17.10 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara mengangkut dua ekor sapi dari kandang milik warga tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kedua pelaku kemudian berusaha membawa hewan ternak tersebut menggunakan kendaraan, namun berhasil digagalkan oleh aparat keamanan setelah menerima laporan dari warga setempat. Barang bukti berupa dua ekor sapi telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, situasi sempat memanas ketika proses pengamanan berlangsung. Massa yang berjumlah sekitar 300 orang tidak dapat menahan emosi mereka setelah mengetahui tindakan pelaku. Massa kemudian melampiaskan amarah dengan membakar mobil Suzuki Carry milik SW, yang memiliki nomor polisi BM 8216 MF, di lokasi kandang. Polisi berusaha mengendalikan situasi untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan menyelidiki insiden pembakaran mobil tersebut dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk semua pihak. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.Rn